Kamis 04 Jun 2020 07:05 WIB

Kapolsek Cileungsi Nyaris Jadi Korban Ganjal Mesin ATM

Kartu ATM kapolsek yang telah masuk di dalam mesin tak kunjung keluar.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolsek Cileungsi Kompol Endang Kusnandar hampir menjadi korban tindak kejahatan percobaan pencurian. Pasalnya, mesin ATM yang menjadi tempat transaksi Endang telah diganjal oleh pelaku yang diketahui berinisial MP (16 tahun).

Endang menceritakan, kejadian itu bermula ketika dirinya melakukan transaksi pada sebuah mesin ATM di SPBU Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kartu ATM Endang yang telah masuk di dalam mesin tak kunjung keluar.

Namun, pelaku tiba-tiba seolah mengantre di belakangnya. Mengenakan masker, pelaku mencoba menawarkan bantuan untuk mengambil kartu ATM Endang yang tersangkut di mesin.

Endang mempersilakan, pelaku untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku malah meminta Endang memasukkan nomor PIN kartu ATM miliknya. Curiga lantaran meminta memasukkan nomor PIN, Endang seketika menyadari bahwa dirinya akan menjadi korban tindak kejahatan dengan modus ganjal ATM.

“Karena saya yakin ini merupakan sebuah tindak pidana, sehingga saya langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian”, Endang melalui keterangannya, Rabu (3/6).

Bahkan, saat melakukan penangkapan, Endang hampir telibat baku hantam dengan pelaku. Pasalnya, pelaku sempat melancarkan serangan ke Endang.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy membenarkan kejadian tersebut. Roland mengungkapkan, Endang hampir menjadi korban pencurian uang pada mesin ATM dengan modus memberikan pertolongan usai ATM tersangkut di mesin.

“Namun berkat insting kepolisian yang kuat dan terasah, sehingga Kapolsek Cileungsi gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ujar Roland.

Dia mengakui, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diciduk oleh kepolisian. Terlebih, anggota kepolisian yang sedang bersama Endang sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

“Namun, akhirnya berhasil dibekuk dengan aman dan kondusif," ujar dia. Akibat aksi kejahatan tersebut, MP dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 362 jo 53 tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dan Penipuan. Pelaku, kata Roland, diancaman dengan hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement