Kamis 04 Jun 2020 08:03 WIB

Pertamina Siap Jalankan Protokol New Normal di SPBU

Pertamina merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat melayani konsumen di SPBU 31-164-01 Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahda (10/5). Petugas SPBU yang berhubungan langsung dengan komsumen tersebut menggunakan alat pelindung wajah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarganya maupun orang lain dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat melayani konsumen di SPBU 31-164-01 Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahda (10/5). Petugas SPBU yang berhubungan langsung dengan komsumen tersebut menggunakan alat pelindung wajah sebagai upaya untuk melindungi diri, keluarganya maupun orang lain dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU dalam rangka menghadapi era new normal. Protokol new normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.  

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina. Protokol tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan. Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga  fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah.

Untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, diantaranya terkait dengan jarak aman.  Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua,  nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator. Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil  atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.