REPUBLIKA.CO.ID, OSOGBO -- Gubernur Negara Bagian Osun, Nigeria, Gboyega Oyetola mengumumkan keputusan membuka rumah ibadah selama dua pekan. Keputusan ini disampaikan setelah mengadakan pertemuan terpisah dengan para pemimpin agama negara bagian tersebut.
Selama pertemuan yang digelar Rabu (3/6) kemarin, Oyetola berdiskusi dengan para pemimpin Kristen dan Muslim di negara bagian mengenai pedoman untuk membuka kembali masjid dan gereja di seluruh negara bagian.
Gubernur mengungkapkan, keputusan untuk membuka kembali pusat-pusat ibadah sebagian merupakan tanggapan atas permintaan para pemimpin agama. Selain itu, Pemerintah Federal bertekad untuk mencabut larangan kegiatan keagamaan.
Dilansir di Daily Post, Pemerintah Negara Bagian disebut telah menyiapkan beberapa pedoman yang harus diikuti untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Covid-19 sebagai akibat dari pembukaan kembali. Oyetola juga menambahkan, kebijakan lebih lanjut dari pemerintah ditentukan oleh tingkat kepatuhan terhadap pedoman oleh rumah ibadah selama periode dua minggu itu.
"Para jamaah harus menjaga ruang atau batas yang wajar di gereja dan masjid. Tidak ada pusat ibadah yang diisi penuh sesuai kapasitas dalam setiap ibadah dan doa. Harus disediakan fasilitas cuci tangan atau penyanitasi tangan untuk jamaah sebelum memasuki gereja dan masjid," ujar Gubernur Oyetola dikutip di Daily Post, Kamis (4/6).
Mengutip beberapa pedoman hasil pertemuan yang diadakan di kantornya, di Sekretariat Pemerintah, Abere, dan Gedung Pemerintah, Oyetola mengatakan kebaktian gereja reguler tidak lebih dari satu jam. Maksimum dalam satu hari hanya dua layanan yang diizinkan. Sementara untuk shalat Jumat, ibadah termasuk doa tidak boleh lebih dari 20 menit.
Orang-orang yang rentan, mereka yang berusia di atas 65 tahun atau memiliki penyakit bawaan seperti TBC, diabetes, diminta terus beribadah di rumah masing-masing. Gubernur juga memerintahkan semua bangunan gereja dan masjid difumigasi atau diasap untuk memastikan lingkungan ibadah bebas dari virus dan penyakit menular lainnya.
"Penggunaan masker itu penting. Berbagi perangkat ibadah seperti mikrofon dan alat musik lainnya harus dicegah. Distribusi air dan makanan selama pelayanan juga harus dicegah," lanjutnya.
Kepada para jamaah, ia menghindari melakukan pertukaran barang. Aturan menjaga jarak harus dilaksanakan dengan ketat.
Adapun jendela-jendela di rumah ibadah harus dibuka selama kegiatan untuk sirkulasi udara. Pengumuman maupun informasi harus diletakkan di lokasi-lokasi yang strategis untuk mengingatkan para jamaah tentang praktik kebersihan yang harus diperhatikan.
Masjid dan gereja juga diamanatkan untuk menyediakan termometer untuk memeriksa suhu jamaah. Siapa pun yang diketahui memiliki suhu badan tinggi, tidak boleh diizinkan masuk ke pusat-pusat ibadah.
Adapun kegiatan bagi anak-anak tetap ditangguhkan. Pusat-pusat ibadah dengan dukungan dari petugas keamanan harus membentuk satuan tugas guna menegakkan kepatuhan dengan langkah-langkah yang ditentukan oleh pemerintah.