REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pemuda diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap di Kota Banda Aceh, Rabu (3/6), mengatakan, kedua tersangka berinisial And (24 tahun) dan Bus (24). "Kedua tersangka ditangkap di Gampong Lam Siteh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, saat hendak mengkonsumsi sabu, Senin (1/6) malam," kata Trisno.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,31 gram. Barang terlarang tersebut sempat disembunyikan di lantai dekat pintu rumah tersebut.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Raisul. Kini, polisi memasukkan Raisul dalam daftar pencarian orang atau DPO. "Kedua tersebut diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Trisno.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Tersangka berinisial KJ (45). Tersangka KJ ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (31/5). Bersama KJ, turut diamankan 11,61 gram sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin.
Penangkapan KJ berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gampong Lamteh. Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyelidikinya. "Setelah memastikan informasi tersebut, personel mendatangi rumah KJ dan mengamankan. Kemudian, personel menggeledah tersangka dan rumahnya," kata Raja.
Dari penggeledahan, personel menemukan sabu-sabu di ember di atas becak samping rumah KJ. Kemudian, juga menemukan sabu-sabu di atas meja dapur rumah tersangka. Dari pengakuan KJ, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang dipanggil Dekwan dengan harga Rp 9 juta. KJ membeli barang terlarang selain digunakan sendiri, juga dijual kepada orang lain
"Kini, KJ beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. KJ dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Raja.