Kamis 04 Jun 2020 12:45 WIB

Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim

Menurut MUI tidak tepat sholat Jumat dua gelombang diterapkan di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim. Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama petugas Dewan Kemakmuaran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan pembersih tangan kepada jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sholat Jumat Dua Gelombang Lazim di Tempat Minoritas Muslim. Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama petugas Dewan Kemakmuaran Masjid (DKM) memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan pembersih tangan kepada jamaah yang akan melaksanakan sholat Jumat di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan sholat Jumat dua gelombang tidak bisa dipraktikkan di Indonesia. Ketentuan itu hanya berlaku bagi wilayah yang Muslimnya menjadi minoritas.

"Kebolehan tersebut (sholat Jumat dua gelombang) berlakunya di negara-negara dimana umat Islam menjadi minoritas. Misalnya di Eropa, Amerika, Australia, dan sebagainya. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda," ujar Ketua MUI Pusat, KH Yusnar Yusuf dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).

Baca Juga

Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan kelompok minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan sholat Jumat. Adapun tempat yang ada, tidak bisa menampung semua jamaah.

Dengan kondisi di atas, tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. Kondisi tersebut termasuk kategori sebagai kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) yang membolehkan hal itu dilakukan.