REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan sholat Jumat dua gelombang tidak bisa dipraktikkan di Indonesia. Ketentuan itu hanya berlaku bagi wilayah yang Muslimnya menjadi minoritas.
"Kebolehan tersebut (sholat Jumat dua gelombang) berlakunya di negara-negara dimana umat Islam menjadi minoritas. Misalnya di Eropa, Amerika, Australia, dan sebagainya. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda," ujar Ketua MUI Pusat, KH Yusnar Yusuf dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).
Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan kelompok minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan sholat Jumat. Adapun tempat yang ada, tidak bisa menampung semua jamaah.
Dengan kondisi di atas, tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. Kondisi tersebut termasuk kategori sebagai kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) yang membolehkan hal itu dilakukan.