REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 302 sepeda motor yang kedapatan melanggar pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Surabaya. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengungkapkan, 302 sepeda motor yang diamankan terdiri dari 23 sepeda motor yang digunakan balap liar.
Adapun 279 sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat. Pranatal menegaskan, semua sepeda motor yang diamankan merupakan hasil penindakan gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Polres Tanjung Perak.
"Ini berawal dari berbagai keluhan masyarakat terkait adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya," kata Pranatal di Surabaya, Kamis (4/6).
Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot yang tak sesuai standar agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya. "Kami menindaklanjuti dengan cara penindakan selama empat hari pada minggu lalu dan kita mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak, dan sepanjang Jalan MERR Surabaya. Balapan liar tersebut sangat mengganggu lalu lintas, sehingga banyak pengguna jalan mengeluh dan mengadukan kepada petugas.
"Di Jalan Demak, sepanjang MERR dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan protokol lainnya. Mereka diamankan karena bisingnya knalpot mengganggu ketertiban masyarakat," kata dia.
Terkait sanksi yang diberikan pada pengemudi yang menggelar balapan liar, dikenakan pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Sedangkan untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas.
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya.