Kamis 04 Jun 2020 13:15 WIB

MenPANRB: WFH ASN Diserahkan ke Kementerian/Lembaga

KemenPANRB menyerahkan ke kementerian/lembaga untuk mengatur kebijakan WFH

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tidak lagi memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dari rumah atau work from home (WFH) yang berakhir Kamis (4/6) hari ini. Sebagai gantinya, kini KemenPANRB menyerahkan kepada kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah masing masing.

"Saya kira-kira serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja, baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi pelayanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6).

Ia menerangkan, ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bagi daerah baik provinsi, kota maupun kabupaten yang sudah selesai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar secara bertahap, maka ASN melalui kementerian/lembaga daerah harus sudah memulai kerja baru.

Namun, pengertian kerja baru ialah mengoptimalkan pelayanan masyarakat di berbagai sektor dan meningkatkan kinerja seluruh ASN yang ada di bawah pengawasan baik pimpinan lembaga maupun kepala daerah.

Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tertuang ketentuan pengaturan lokasi bekerja bagi ASN dilakukan secara fleksibel, baik di kantor maupun di rumah.

Tjahjo menekankan, yang terpenting pola kerja baru nantinya harus memperhatikan protokol kesehatan, yakni tetap memakai masker, menjaga jarak baik antara meja dan kursi di ruang kerjanya. Termasuk mengurangi jumlah orang dalam acara-acara terbuka di lapangan ataupun acara-acara seremonial atau hal-hal lain yang dilaksanakan di tiap-tiap kantor.

"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja tapi ada aturan-aturan yang kami sampaikan. Tetap mengikuti arahan dari gugus tugas, arahan daripada protokol kesehatan lewat menteri kesehatan," ujarnya

"Yang penting bagaimana layanan ASN ke seluruh masyarakat itu tetap terjaga dengan baik secara kualitas terjaga dengan baik, yang kedua mengikuti pola-pola tadi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement