Kamis 04 Jun 2020 13:23 WIB

Dewan Minta Tempat Wisata di Kabupaten Bekasi Bebas Covid-19

Dispar sedang menyiapkan aturan teknik untuk membuka tempat wisata.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Situ menjadi salah satu tempat wisata andalan di Kabupaten Bekasi.
Foto: Antara
Situ menjadi salah satu tempat wisata andalan di Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memperketat aturan teknis usaha kepariwisataan saat dibuka kembali ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial berakhir dan adaptasi kebiasaan baru atau kenormalan baru mulai diberlakukan.

"Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/6).

Menurut Soleman, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga dituntut melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 terlaksana dengan baik. "Kalau perlu beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan," ucap politikus PDIP itu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya tersebut. Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, sambung dia, tempat wisata juga harus bebas dari penyebaran virus vorona. "Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari kluster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya," kata Sunandar.