Kamis 04 Jun 2020 13:32 WIB

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik tidak Naik

Besaran tarif listrik nonsubsidi tidak naik hingga 30 September 2020.

Red: Nidia Zuraya
Warga memeriksa meteran listrik rumah, ilustrasi. Pemerintah memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak naik hingga akhir September 2020.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Warga memeriksa meteran listrik rumah, ilustrasi. Pemerintah memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak naik hingga akhir September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan. Besaran tarifnya tetap sama dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017, begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

Baca Juga

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/6).

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.