Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Fintech P2P lending bagian dari Grup OVO, telah mendapatkan lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI berdasarkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Melalui inovasi layanan yang dihadirkan oleh Taralite dan OVO (PT Visionet Internasional), sebagai platform pembayaran dan layanan keuangan digital di Indonesia, konsumen dan juga pelaku UMKM akan memperoleh keluasan akses ke layanan yang belum dimanfaatkan, termasuk pinjaman konsumen dan bisnis, khususnya dari sektor UMKM.
Direktur Utama Taralite, Sharly Rungkat mengatakan, "Di tengah masa-masa sulit seperti sekarang ini, kami terus berupaya berinovasi dan bersinergi menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kami percaya dengan dukungan OVO sebagai salah satu ekosistem digital terbesar di Indonesia, memungkinkan kami menjangkau pasar yang selama ini tidak terlayani, termasuk mereka yang unbanked dan underbanked."