Jumat 05 Jun 2020 06:14 WIB

Fintech P2P Milik OVO Akhirnya Kantongi Lisensi OJK

Fintech P2P Lending Milik OVO Akhirnya Kantongi Lisensi OJK

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Fintech P2P Lending Milik OVO Akhirnya Kantongi Lisensi OJK. (FOTO: Instagram)
Fintech P2P Lending Milik OVO Akhirnya Kantongi Lisensi OJK. (FOTO: Instagram)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Fintech P2P lending bagian dari Grup OVO, telah mendapatkan lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI berdasarkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Melalui inovasi layanan yang dihadirkan oleh Taralite dan OVO (PT Visionet Internasional), sebagai platform pembayaran dan layanan keuangan digital di Indonesia, konsumen dan juga pelaku UMKM akan memperoleh keluasan akses ke layanan yang belum dimanfaatkan, termasuk pinjaman konsumen dan bisnis, khususnya dari sektor UMKM.

Direktur Utama Taralite, Sharly Rungkat mengatakan, "Di tengah masa-masa sulit seperti sekarang ini, kami terus berupaya berinovasi dan bersinergi menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kami percaya dengan dukungan OVO sebagai salah satu ekosistem digital terbesar di Indonesia, memungkinkan kami menjangkau pasar yang selama ini tidak terlayani, termasuk mereka yang unbanked dan underbanked."

Baca Juga: Pekerja Seni Terdampak Wabah Covid-19, OVO Turut Bantu Lewat Konser ‘KolaborArtsy’

Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, menambahkan, "Dengan strategi ekosistem terbuka dan keandalan teknologi milik OVO, Taralite akan terus memperluas layanan OVO tidak hanya sebatas di area pembayaran digital, namun juga menyediakan akses yang mudah dan tanpa batas di area pinjaman bagi jutaan UMKM di seluruh Indonesia."

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia telah mencapai 60%, serta menyerap 97,22% tenaga kerja secara nasional. Namun, kurang dari 15% UMKM memiliki akses terhadap produk pembiayaan.

"Kami berharap dapat mengatasi kesenjangan penetrasi pembiayaan dengan menyediakan akses ke layanan pinjaman yang aman dan kompetitif. Selain itu, kami yakin peran serta OVO sebagai grup perusahaan kami, dapat turut serta mewujudkan inklusi keuangan yang merata di Indonesia dan membantu memerangi pandemi dengan memberikan solusi yang nyata bagi masyarakat luas," tutup Sharly.

Awal 2020, Taralite telah memperkenalkan layanan DanaTara sebagai pengelolaan arus kas dan solusi tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM Indonesia. Di Teralite, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan online sampai Rp500 juta, dengan status pengajuan yang diproses dalam 1-3 hari kerja dan tenor sampai dengan 12 bulan.

Saat ini, layanan Taralite telah tersedia bagi para pelaku UMKM yang tergabung dalam platform e-commerce, seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan BukaLapak.

Sebagai informasi, pinjaman yang disalurkan Taralite mengalami pertumbuhan sebesar 50% dari awal 2020, dan sejauh ini telah ada 500.000 pegiat UMKM telah tergabung dalam ekosistem OVO.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement