REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan DPR sepakat untuk menambah anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penambahan anggaran dilakukan karena adanya protokol pencegahan Covid-19, yang akan diterapkan selama tahapan Pilkada.
"Standarnya seperti apa, kita ingin pilkada ini demokratis, sehat, aman. Tidak hanya sukses saja terlaksana, tapi aman," ujar Arwani saat dihubungi, Kamis (4/6).
Penambahan anggaran Pilkada 2020 akan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Karena ini Covid-19 dan darurat maka darurat dan pelaksanaan penundaan di 2020 dasarnya perppu, maka sebagian teman-teman usulkan agar dicover APBN semua," ujar Arwani.
Rencananya, Komisi II juga akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan untuk membahas penambahan anggaran Pilkada. Termasuk dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk membahas protokol pencegahannya.
"Harus sebelum tahapan dimulai, sebelum 15 Juni selsai. Tanggalnya karena harus ada izin pimpinan DPR dan ke komisi-komisi terkait," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Saat ini, KPU masih merampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Setelah tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19, pemungutan suara ditetapkan bergeser dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Selain itu, KPU juga tengah menyusun PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. PKPU ini masih dalam proses menerima masukan melalui forum grup diskusi yang berlangsung Selasa (2/6) kemarin.
Di sisi lain, KPU RI juga mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020. Setidaknya, jumlahnya mencapai Rp 535 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu ad hoc dan pemilih, seperti masker, sarung tangan, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya.
Namun, total tambahan anggaran yang sudah diajukan belum termasuk konsekuensi pelaksanaan tahapan pilkada lainnya dengan menyesuaikan protokol Covid-19. Contohnya, penambahan tempat pemungutan suara (TPS) maupun alat coblos sekali pakai untuk mencegah penularan virus corona.