Kamis 04 Jun 2020 13:58 WIB

DKI Jakarta Mulai Kembali Sholat Jumat Besok

Jumlah jamaah sholat Jumat maksimal setengah dari kapasitas masjid.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
DKI Mulai Kembali Sholat Jumat Besok. Petugas gabungan TNI bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan untuk persiapan pelaksanaan shalat jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan shalat jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
DKI Mulai Kembali Sholat Jumat Besok. Petugas gabungan TNI bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan untuk persiapan pelaksanaan shalat jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan shalat jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah PSBB Transisi mulai besok, Jumat (5/6). Dan mulai besok, Pemerintah DKI mulai mengizinkan kembali Sholat Jumat di masjid dan mushola.

"Mulai besok (Jumat 5 Juni 2020) sholat jumat sudah bisa dilakukan. Dan kegiatan beribadah di rumah ibadah lain juga sudah mulai bisa dilakukan. Jadi masjid, mushala, gereja, vihara, pura dan klenteng semua sudah bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin, dengan tetap mengikuti prinsip dan protokol kesehatan," ujar Anies dalam konferensi pers perpanjangan PSBB Transisi, Kamis (4/6).

Baca Juga

Anies menekankan jumlah jamaah/peserta ibadah maksimal hanya 50 persen kapasitasnya. Kemudian harus ada jarak aman satu meter antara jamaah. "Sehingga tidak terjadi potensi interaksi antarjamaah," katanya.

Kemudian, sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dimulai harus ada proses pembersihan rumah ibadah dengan disinfektan. Dan rumah ibadah dibuka hanya untuk digunakan kegiatan ibadah rutin. Diluar kegiatan ibadah rutin rumah ibadah ditutup serta tidak dibuka sepanjang waktu.

"Jadi hanya dibuka satu sebelum kegiatan ibadah rutin dan ditutup kembali satu jam setelah kegiatan ibadah rutin," ujarnya.

Khusus untuk masjid dan mushala tidak menggunakan karpet dan permadani bagi jamaah. Dengan kata lain setiap jamaah diminta membawa atau menggunakan sejadah sendiri. Selain itu, tidak ada tempat penitipan alas kaki.

Jarak antara jamaah juga harus diatur satu meter saat beribadah. Dan bila masjid atau mushala jarak shaf antarjamaah dibuat satu meter berjarak dengan jamaah lain. "Jadi besok Jumat bisa dimulai sholat jumat, sehingga pengurus masjid bisa bersiap protokol kesehatannya mulai sekarang," ujar Anies.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement