Kamis 04 Jun 2020 14:47 WIB

Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka: Lega dan Senang

Ferdian mengaku tidak akan mengulangi lagi membuat konten prank yang merugikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Foto: dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Youtuber, Ferdian Paleka mengaku merasa lega dan senang setelah akhirnya bisa bebas dari tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia bersama dua orang temannya mengaku tidak akan mengulangi lagi membuat konten prank yang merugikan orang lain.

Sebelumnya, Ferdian Paleka dan dua orang temannya membuat konten prank memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial hingga akhirnya para transpuan melaporkannya ke kepolisian.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/6). Ia pun meminta maaf dan menyesal telah membuat konten prank bantuan berisi sampah.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," katanya.

Setelah bebas penjara, ia mengaku akan terlebih dahulu beristirahat di rumahnya. Terkait apakah akan membuat konten di Youtube kembali, menurutnya belum bisa dipastikan namun jika membuat konten pun akan lebih positif.

"Istirahatlah, di rumah dulu. (Youtube) Lihat nanti kedepannya," katanya. Terkait dengan perundungan yang terjadi kepada dirinya dan temannya, Ferdian mengaku masalah tersebut sudah selesai.

Sebelumnya, tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua orang temannya bebas dari tahanan penjara, Kamis (4/6). Mereka dipastikan bebas setelah para pelapor telah mencabut laporannya terhadap ketiganya.

"Betul (pencabutan laporan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Menurutnya, pembebasan ketiganya didasarkan kepada pencabutan aduan dan laporan dari korban yang diterima satu pekan lalu. Dengan dasar tersebut, polisi pun bisa membebaskan Ferdian dan teman-temannya.

"Sudah berdamai saling memaafkan. Ya, jadi dengan dicabutnya itu (laporan) pasti kita hentikan kasusnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement