Kamis 04 Jun 2020 15:34 WIB

Pelapor dan Ferdian Paleka Cs Sudah Berdamai

Pelapor dan keluarga Ferdian telah menyepakati perjanjian perdamaian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Foto: dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Ferdian Paleka dan Cs resmi dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/6) setelah laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya dicabut. Pihak pelapor dan keluarga Ferdian telah menyepakati perjanjian perdamaian.

Sebelumnya, youtuber tersebut melakukan prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan di Kota Bandung beberapa waktu lalu dan viral. Ia pun dilaporkan oleh sejumlah transpuan yang merasa dirugikan. Sempat kabur, akhirnya Ferdian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya.

Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengatakan proses perdamaian antara pelapor dengan keluarga Ferdian Paleka sudah berlangsung lama sejak 19 Mei lalu. Namun, katanya proses penyelesaian dengan kepolisian baru selesai hari ini.

"Perdamaian dengan pelapor sejak lama. Ini delik aduan, ketika korban sudah terpenuhi apa yang menjadi keberatan atau kerugian artinya korban bisa mencabut (laporan)," ujarnya, Kamis (5/6).