Kamis 04 Jun 2020 15:45 WIB

Apa Sajakah yang Boleh Buka Selama PSBB Transisi?

Apabila ditemukan masalah, Gugus Tugas Covid-19 DKI dapat menghentikan PSBB transisi

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan TNI bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan untuk persiapan pelaksanaan shalat jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan shalat jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan TNI bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan untuk persiapan pelaksanaan shalat jumat pertama setelah PSBB berakhir di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6). Masjid Agung Al-Azhar akan melakukan shalat jumat pada tanggal perdana jika masa PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Juni 2020. Pekan pertama PSBB transisi yang dimulai pada Jumat 5 Juni 2020 dimana tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Covid-19.

Anies menjelaskan ada empat pekan PSBB transisi dimana setiap pekan akan dibagi mana hari kerja dan akhir pekan (sabtu-ahad). "Kita membagi pembukaan per pekan ini berdasarkan urutan pengendalian penduduk," kata Anies saat konferensi pers perpanjangan PSBB khusus masa transisi di Balai Kota, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan pekan pertama PSBB transisi pada Jumat 5 Juni besok diantaranya yang sudah dimulai diantaranya kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas tampung jamaah 50 persen dari total kapasitas. Dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan atau pencegahan penularan Covid-19.

Selain rumah ibadah dan aktivitas ibadah, Anies juga menyebut fasilitas olahraga outdoor sudah bisa dibuka pada pekan pertama. Kemudian mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan umum massal, termasuk taksi online atau non-online. Dengan catatan beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen, serta tetap menjaga jarak aman dan protokol Covid-19."Kemudian pada pekan kedua yakni pada 8 Juni, perkantoran, rumah makan mandiri bukan di pusat perbelanjaan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, layanan pendukung (bengkel, service dan fotokopi), museum, galeri, perpustakaan dan ojek (online atau pangkalan) bisa beroperasi," ujar Anies.

Perkantoran akan bisa dimulai pada Senin 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen, begitupula rumah makan atau warung makan. Ini rumah makan atau warung makan mandiri tidak menjadi bagian dari pusat perbelanjaan atau mall. Perindustrian, pergudangan dan pertokoan ritel yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian dari pusat perbelanjaan atau mall.

Kemudian pada pekan ketiga PSBB transisi, akan diperbolehkan buka pada Senin 15 Juni 2020 adalah pasar nonpangan dan pusat perbelanjaan atau mall. Pembukaan pasar nonpangan atau pusat perbelanjaan akan digilir sesuai nomornya secara bergantian. Kemudian taman rekreasi/RPTRA baik indoor maupun outdoor pada Sabtu-minggu pada 20-21 Juni boleh dibuka kembali. Pembukaan ini tetap menekankan prinsip-psinsip protokol kesehatan dan penanganan Covid-19."Jadi prinsipnya ini sektor-sektor yang boleh dibuka saat masa PSBB transisi, tapi lagi diingatkan 50 persen kapasitas dan jarak aman dijaga," katanya.

Namun Anies mengingatkan apabila selama masa PSBB transisi tersebut hasil evaluasi ada masalah, Gugus Tugas Covid-19 DKI bisa menghentikan masa PSBB transisi. "Yang berarti semua tahapan pembukaan tersebut kembali tutup, dan kembali seperti PSBB di awal," tegas Anies. Karena itu penting sekali menjaga kedisiplinan warga selama masa PSBB transisi ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement