REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri (LN) yang wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR. Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa hanya menggunakan hasil rapid test (uji cepat).
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).