REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (PSBB) Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB akan berlangsung mulai tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020.
Perpanjangan diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Judulnya ini, berlakunya tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah saat dihubungi, Kamis (4/6).
Dalam perpanjangan PSBB, Syarifah menerangkan, terdapat 10 kegiatan atau bidang usaha yang telah diperbolehkan. Yakni, tempat peribadatan, bidang pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mal, pasar tradisional, minimarket atau supermarket dan industri atau perkantoran. "Semuanya diatur dengan beberapa pembatasan," kata Syarifah.
Syarifah meluruskan, mengenai pembukaan tempat wisata alam non-air. Dia mengatakan, tengah mengkaji ulang pembukaan wisata tersebut.