Kamis 04 Jun 2020 16:07 WIB

PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang

Masih adanya penambahan kasus buat Kabupaten Bogor perpanjang PSBB.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (PSBB) Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB akan berlangsung mulai tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020.

Perpanjangan diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor. "Judulnya ini, berlakunya tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah saat dihubungi, Kamis (4/6).

Baca Juga

Dalam perpanjangan PSBB, Syarifah menerangkan, terdapat 10 kegiatan atau bidang usaha yang telah diperbolehkan. Yakni, tempat peribadatan, bidang pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mal, pasar tradisional, minimarket atau supermarket dan industri atau perkantoran. "Semuanya diatur dengan beberapa pembatasan," kata Syarifah.

Syarifah meluruskan, mengenai pembukaan tempat wisata alam non-air. Dia mengatakan, tengah mengkaji ulang pembukaan wisata tersebut.

"Sedang kita koreksi, wisata alam termasuk non air tidak diperkenankan dulu, dikaji lagi (bagaimana) kemungkinan dampaknya terhadap peningkatan Covid-19," jelas dia.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengungkapkan alasan untuk memperpanjang PSBB di wilayahnya. Pasalnya, Ade menyatakan persebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi dengan jumlah 221 kasus positif. "Jadi kita belum bisa menghadapi fase new normal, kita masih PSBB parsial, artinya ada 23 desa dan kelurahan yang masih dalam pengawasan ketat," jelas Ade.

Daerah yang masih diperketat, menurut Ade, adalah yang berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta dan Bekasi di antaranya, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede dan Kemang. Di wilayah tersebut, dia menyatakan, harus tetap melakukan pembatasan sesuai dengan aturan PSBB.

Meskipun demikian, Ade menyatakan, Pemkab Bogor akan melonggarkan aturan PSBB di sejumlah sektor. "Jadi pembatasan itu harus ada yang kita urai kita buka ya. Ada beberapa fase yang harus kita tempuh," jelas dia.

Dalam PSBB kali ini, Ade menyatakan masyarakat sudah diperbolehkan untuk menggelar kembali aktivitas peribadatan secara berjamaah. Namun, dia menyatakan, aktivitas tersebut tetap harus menggunakan protokol kesehatan.

"Masyarakat sudah bisa sholat Jumat (berjamaah) tapi dengan aturan dan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat diharapkan sudah paham dan bahaya virus ini," ucap dia.

Mengenai wisata non-air, Ade mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan untuk membukanya. Namun untuk wisata air seperti water boom maupun pemandian, Ade menegaskan untuk tidak dibuka terlebih dahulu.

"Jadi wisata yang tidak berbahaya atau tidak bisa masif atau bisa jaga jarak itu sedang kita evaluasi dan kita rumuskan protokolnya," ungkapnya.

Ada menjelaskan, telah menerima sejumlah pengajuan wisata non-air untuk kembali beroperasi dengan memenuhi protokol kesehatan. Namun, dia mengaku, tak lantas memberikan izin kepada semua wisata yang mengajukan.

"Ada yang tidak boleh sama sekali dalam kondisi begini, dan ada yang boleh buka tetapi dengan batasan," jelas dia.

Saat ini, Ade mengatakan, masih mematangkan regulasi mengenai sektor wisata yang boleh beroperasi selama perpanjagan PSBB ini. Dalam beberapa hari ke depan, dia menegaskan, akan segera menerbitkan aturan tersebut.

"Kita masih dalam langkah sosialisasi dan mematangkan. Dalam beberapa hari ini, kita mulai sosialisasi. Jadi yang boleh jalan penggunaan tempat ibadah dulu," jelas dia.

Ade mengatakan, aturan tersebut juga akan menentukan pelonggaran dalam PSBB kali ini. Namun, dia menyatakan, Kabupaten Bogor tetap memberlakukan pembatasan. "Longgar tapi tetap tidak terlalu bebas. Ada sayarat yang harus dipatuhi dan sanki yang bisa kita berlakukan," bebernya.

Ade menyebut, perpanjagan PSBB ini telah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Dia menyatakan, Kabupaten Bogor belum dapat melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). "Belum ada new normal, kita masih banyak penularan ada 12 kasus positif pada Selasa (2/6), masih banyak. Jadi kita masih perlu memerlukan ini (PSBB)," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement