REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta melarang anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) berkegiatan massal selama masa transisi menuju normal baru. Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah penularan Covid-19.
"Warga lansia, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh ikut berkegiatan. Di antara mereka yang komorbid (memiliki penyakit penyerta) adalah kelompok rentan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis.
Anies mengatakan di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah. Warga yang sakit, lansia, anak-anak, dan ibu hamil disarankan untuk tinggal di dalam rumah.
Penegakan hukum, menurut Anies, juga semakin digencarkan. Warga yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu.
"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis buat seluruh warga di Jakarta, jadi tidak ada alasan," ujar dia.
Oleh karena itu, Anies meminta seluruh warga DKI Jakarta taat dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama masa transisi. Sementara itu, kapasitas ruangan untuk berkegiatan massal, seperti gedung pertemuan dan kantor, hanya diperbolehkan menampung orang maksimal 50 persen.
Masa transisi menuju normal baru di DKI Jakarta di tengah perpanjangan PSBB dimulai Jumat (5/6). Anies menyebut, tidak ada batas akhir dari masa transisi tersebut.