REPUBLIKA.CO.ID,
- Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Meski setoran pelunasan diambil, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2021
Syarat
1. Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
2. Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).
3. Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya).
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Tahapan berikutnya
1. Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan diperkirakan berlangsung sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/ Kota. Tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Kementerian Agama