Kamis 04 Jun 2020 17:09 WIB

Sholat Jumat Opsional, Persis: Dua Gelombang Juga Sah

Dewan Hisbah PP Persis menyatakan sahnya sholat Jumat dua gelombang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Dewan Hisbah PP Persis menyatakan sahnya sholat Jumat dua gelombang. Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dewan Hisbah PP Persis menyatakan sahnya sholat Jumat dua gelombang. Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terjadi pro kontra terkait dengan pelaksanaan sholat Jumat yang dilalukan dalam dua gelombang. Pertimbangan ini diambil karena ada jarak dua meter setiap jamaah yang melaksanakan sholat.

Dengan kondisi itu, terlebih di tengah masa pandemi global Covid-19, banyak yang berpendapat pelaksanaan sholat Jumat tidak bisa dilakukan dalam satu gelombang saja.  

Baca Juga

Anggota Dewan Hisbah PP Persis, KH Uus Muhammad Ruhiyat, berpandangan sholat Jumat yang dilaksanakan dengan dua gelombang tetap sah. Ini selama terpenuhi rukun dan syaratnya sholat Jumat.  

"Gelombang berapa pun selama terpenuhi rukun dan syarat, maka sholat Jumatnya sah, sebab yang dimaksud sah itu adalah apabila terpenuhinya rukun dan syarat," kata Kiai Uus dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/6). 

Lebih lanjut, Kiai Uus menjelaskan, secara teknis dalam satu masjid harus dibatasi jumlah orang yang melaksanakan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan menjaga jarak saf satu meter lebih setiap jamaah.  

Karena masjid tidak bisa menampung semua jamaah untuk melaksanakan sholat Jumat dalam satu gelombang, maka diperkenankan melaksanakan sholat berikutnya. Cara ini juga dinilai menjadi solusi melaksanakan sholat jumat di masa pandemic Covid-19.  

Perihal sholat Jumat dibagi menjadi beberapa gelombang pernah terjadi di salah satu pabrik di daerah Bandung Selatan. Langkah ini diambil karena mesin pabrik tidak boleh berhenti sementara karyawan pabrik yang bekerja jumlahnya banyak.  

"Masjidnya juga kecil dan jam istirahatnya bergantian. Jadi sholat Jumatnya pun dibagi menjadi dua gelombang," lanjutnya. 

Kiai UUS pun memberikan saran, baiknya jamaah yang berasal dari lokasi yang sama di mana status kasus Covid-19 masih rendah atau wilayahnya masuk zona kuning, dapat menjaga saf seperti biasa. 

Kepada seluruh DKM, ia mengimbau selalu memperhatikan kebersihan masjid. Masjid sebaiknya tidak menggunakan karpet dan mematikan AC, serta membuka lebar-lebar jendela masjid agar sirkulasi udara tetap ada.  

"Protokoler kesehatan tentunya jangan pernah dilupakan. Seperti mengecek suhu tubuh setiap jamaah mau masuk masjid, mencuci tangan, memakai masker dan membawa sajadah masing-masing," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement