Kamis 04 Jun 2020 17:11 WIB

Anies Tegaskan Sanksi Pelanggar PSBB Tetap Berjalan

Dalam masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi PSBB tetap diberlakukan.

Pegawai KPK melakukan rapid test di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Rapid test yang diikuti sekitar dua ribu pegawai tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 sekaligus persiapan tatanan normal baru setelah masa PSBB berakhir
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai KPK melakukan rapid test di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Rapid test yang diikuti sekitar dua ribu pegawai tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 sekaligus persiapan tatanan normal baru setelah masa PSBB berakhir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih tetap berjalan selama masa transisi menuju normal baru mulai Jumat (5/6). Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub)DKI 41/2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar PSBB.

"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Tidak ada pengecualian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Secara umum aturan PSBB mengatur agar masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik atau physical distancing dan tidak berkerumun atau beraktivitas di luar ruangan lebih dari lima orang. Anies menyontohkan pelanggaran yang nampaknya dianggap kecil sekalipun oleh masyarakat seperti tidak memakai masker akan tetap kena sanksi oleh petugas Satpol PP jika ditemukan.

"Selalu pakai masker kalau keluar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu dan DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis sehingga tidak punya alasan tidak punya masker," kata Anies.

Pergub 41/2020 diterbitkan oleh Anies agar para petugas keamanan dapat menindak para pelanggar aturan PSBB. Sanksinya tiga jenis mulai dari teguran tertulis, kerja sosial menggunakan rompi khusus, hingga denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.

Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini, namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi. Oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.

Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan di tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus Covid-19 dengan resiko tinggi. Progrma itu Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement