REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menyusul munculnya potensi klaster penyebaran Covid-19 dari aktivitas pasar rakyat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengingatkan pentingnya kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar.
Terlebih lagi pada saat tatanan normal baru diterapkan, termasuk bagi aktivitas di pasar rakyat. Sehingga pasar yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat bisa beraktivitas dengan aman bagi semua anggota masyarakat.
Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Semarang, Hasty Wulandari mengatakan, sebenarnya dalam menghadapi penerapan era normal baru, yang dibutuhkan adalah protokol kesehatan dan protokol pencegahan yang dilaksanakan sacara tertib serta disiplin oleh semua saja.
“Baik pembeli, penjual, pelaku pasar, serta semua saja yang memiliki aktivitas di lingkungan pasar rakyat tersebut,” ungkapnya, di sela pelaksanaan rapid test serentak terhadap pedagang Pasar Babadan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (4/6).
Misalnya, jelas Hasty, terkait dengan persoalan kepatuhan pengunjung pasar dalam mengenakan masker. Kalau memang tidak memakai masker sudah seharusnya pengunjung tidak boleh masuk lingkungan pasar.
Berikutnya dalam hal penerapan physical distancing di dalam lingkungan pasar harus benar- benar dijaga. “Memang susah, karena yang namanya pasar pasti akan berjubel karena sudah padat oleh pedagang, dagangan, dan pengunjungnya."
Karena space yang tersedia di dalam lingkungan pasar juga cukup terbatas. Tetapi semaksimal mungkin physical distancing tersebut harus dijaga dan bisa diterapkan dengan ketat di lingkungan pasar.
Menurutnya, physical distancing dapat menjaga agar tidak terjadi kerumunan orang dalam jumlah yang banyak masih menjadi salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Termasuk dalam hal membiasakan diri untuk selalu mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun serta memastikan tangan tetap steril dengan menggunakan hand sanitizer,” jelasnya.
Hasty juga menambahkan, di luar kepatuhan tersebut, upaya konkret dari dinas terkait –dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang — bersama jajarannya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harus aktif mendorong pemahaman para pedagang dan pengunjung pasar dalam melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pencegahan tersebut.
Tatalaksana penerapan era normal baru harus disosialisasikan secara optimal di lingkungan pasar. “Dinas Kesehatan juga terlibat dan mendukung, namun sebatas pada pelaksanaan protokol kesehatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Pasar Babadan, Gatot Suwignyo mengatakan, terkait dengan penerapan era normal baru melihat pentingnya para pedagang dalam menjaga dan mempersiapkan kesehatannya agar tidak mudah terpapar Covid-19, setelah sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan pasar sudah disiapkan.
Selaku pengelola pasar, selama ini sudah menyarankan agar para pedagang mengurangi jam tayang (waktu efektif berjualan, red). Salah satu manfaatnya agar para pedagang punya cukup waktu untuk beristirahat agar kondisi kesehatan mereka tetap bagus.
“Karena yang kami tahu, virus Covid-19 tersebut bisa dilawan dengan ketahanan tubuh (imun) dan kondisi kesehatan yang bagus,” katanya.
Semenjak Covid-19 mewabah, lanjut Gatot, dalam waktu 2,5 bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sementara juga tidak menarik retribusi kepada para pedagang pasar.
“Sebenarnya, selain untuk meringankan beban pedagang, uang rituibusi yang tidak ditarik ini bisa dimanfaatkan oleh para pedagang untuk membeli makanan bergizi, makanan seimbang, dan vitamin yang dibutuhkan,” ujar dia.