REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, pada dasarnya memang pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
Sementera itu, jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion.
Sementara itu, jika masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan tentang opsional pelaksanaan sholat Jumat. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut: