Kamis 04 Jun 2020 18:06 WIB

Fatwa Resmi MUI: 2 Pendapat Sholat Jumat Opsional dan Sah

Fatwa resmi MUI menyatakan pendapat sah tidaknya sholat Jumat 2 gelombang opsional

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Fatwa resmi MUI menyatakan pendapat sah tidaknya sholat Jumat 2 gelombang opsional. Ilustrasi MUI
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Fatwa resmi MUI menyatakan pendapat sah tidaknya sholat Jumat 2 gelombang opsional. Ilustrasi MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, pada dasarnya memang pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Baca Juga

Sementera itu, jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olah raga, dan stadion.

Sementara itu, jika masih dalam fatwa yang sama, dijelaskan tentang opsional pelaksanaan sholat Jumat. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut:

Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah. 

Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan sholat Zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” tulis fatwa tersebut.  

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika, Kamis (4/6), menjelaskan fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan  pembahasan maraton tiga hari tiga malam. Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan sholat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah covid, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan marathon tiga hari tiga malam. 

“Kesimpulannya jika tidak memungkinkan menggelar sholat Jumat di banyak tempat dalam satu waktu, maka opsional merujuk satu dari dua pendapat dalam fatwa itu, maknanya, dua-duanya mempunyai rujukan dalil dan sah,” tutur dia.  

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19: 

 

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Sholat Jumat 

1. Pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. 

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah sholat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan sholat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan sholat Jumat sebagai berikut: 

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan sholat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing. 

C. Penggunaan Masker Saat Sholat

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat sholat. 

2. Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

 

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan sholat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alqurn yang pendek saat sholat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

 

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA  

Ketua PROF DR H HASANUDDIN AF Ketua

Sekretaris DR HM ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH MUHYIDDIN JUNAEDI, MA Wakil Ketua Umum  

DR H ANWAR ABBAS, MM, MAg Sekretaris Jenderal

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement