Kamis 04 Jun 2020 18:31 WIB

PSBB Transisi di Kota Bogor Berlangsung Sebulan

Perpanjangan PSBB untuk masa transisi menyusul penerapan yang diputuskan DKI Jakarta.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Stasiun Bogor. Sejumlah penumpang KRL berada di kereta di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Stasiun Bogor. Sejumlah penumpang KRL berada di kereta di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memperjuangkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Meskipun tak menyebut tanggal, PSBB transisi di Kota Bogor akan berlangsung selama satu bulan.

"Kita menyepakati untuk memberlakukan 1 bulan ke depan. Mengapa? Karena kita melihat perlu waktu yang ckup untuk mengkaji data yang ada," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Kamis (4/6).

Sebelum PSBB transisi, Bima menguraikan, PSBB mulanya berlangsung selama 14 hari mengikuti masa inkubasi virus Covid-19. Namun, seiring dengan tren perubahan Covid-19, 14 hari untuk melakukan pembatasan dinilai menjadi waktu yang terlalu singkat.

"Tapi sekarang tren Covid-19 sudah banyak sekali (berubah), masa inkubasi ini ada yang satu bulan juga," jelas Bima.

Perpanjangan PSBB transisi selama satu bulan, menurut Bima, juga atas pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar). Sebab, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan untuk mengikuti DKI Jakarta sebagai satu kesatuan wilayah Jabodetabek.

Setelah itu, Bima mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta, kata dia, memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama satu bulan.

"Pak Anis menyampaikan bahwa DKI Jakarta memperpanjang selama satu bulan meskipun tidak dipatok tanggalnya berapa. Ini berjalan selama satu bulan," jelas Bima.

Dengan perpanjangan yang sama, Bima berujar, Pemkot Bogor akan terus berkoordinasi dengan DKI Jakarta. Demikian, proses evaluasi juga dapat dilakukan secara berkala.

"Kita akan koordinasi terus dengan DKI Jakarta, menyusun timeline. Jadi menyesuaikan itu. Jadi tidak dua minggu tapi ini satu bulan kita evaluasi," jelas dia.

Mengenai diksi PSBB, Bima mengatakan, di Jawa Barat menyebut dengan PSBB proporsional. Dalam PSBB tersebut, dia menjelaskan, dipetakan tingkat persebaran menjadi lima zona mulai dari zona hijau dengan tinggat persebaran paling rendah atau aman sampai zona hitam dengan tingkat persebaran paling parah atau kritis.

Sementara, PSBB transisi yang disampaikan Anies Baswedan, sebenarnya telah diberlakukan Kota Bogor sejak tanggal 25 Mei hingga 4 Juni 2020. PSBB tersebut telah disiapkan untuk fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Sejak diberlakukannya PSBB itu sudah ada zonasi. Kota Bogor PSBB satu, itu zona merah, tapi di PSBB ke tiga ini kuning ini bisa di buka sekian. Itulah sebagai landadan kita mengenalkan PSBB transisi," jelas dia.

Dalam PSBB transisi ini, Bima menjelaskan, terjadi perubahan dari yang mulanya banyak yang tidak diperbolehkan beraktivitas maupun beroperasi. Kali ini, kata Bima, sebagian telah diperbolehkan dengan syarat tetap memberlakukan protokol kesehatan.

"Jadi antara semua (banyak) yang tidak boleh ke sebagian boleh ini ada transisi. Kita kan sudah sampaikan minggu lalu, kita akan lanjutkan. Tapi mana yang boleh dibuka kita tunggu dari provinsi. Kita berharap kategori akan lebih baik," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement