REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suntikan dana dari pemerintah kepada PT PLN (Persero) pada tahun ini dinilai wajar menyusul makin besarnya utang dan beban PLN, terlebih di masa pandemi Covid-19. Pada 2017, PLN mencatatkan kompensasi sebesar Rp 7,46 triliun yang baru dibayar pemerintah pada 2019.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi merinci dana kompenasi pada 2018 sebesar Rp 23,17 dan pada 2019 sebesar Rp 22,25 triliun, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp 45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020.
“Pembayaran dana kompensasi dari APBN 2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pademi Covid-19,” kata Fahmy melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/6).
Selain dana kompensasi Rp 45,42 triliun, PLN juga memperoleh PMN sebesar Rp 5 triliun. Tambahan PMN itu masih wajar lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang tidak kecil.