REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan sosial ekonomi secara bertahap pada masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan protokol kesehatan yang ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6), menggarisbawahi bahwa fase pertama pelonggaran hanya untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
"Ini fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.
Menurut Anies, bila masyarakat Jakarta berhasil melewati fase pertama bulan Juni dengan baik dalam artian tidak ada lonjakan kasus yang berarti, maka DKI Jakarta bisa masuk ke fase kedua. "Apa itu fase kedua? Pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.
Anies menyebutkan, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk langkah berikutnya yang akan diambil yakni fase kedua.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi. Masa transisi dilakukan dengan melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif.
"Jadi kalau digambarkan masa yang akan kita masuki, sebelum Maret ini adalah masa di mana prapandemi. Lalu kemarin Maret-April-Mei, 13 minggu ini kita berada di masa PSBB. Saat ini, statusnya tidak berubah, tetap PSBB. Tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni menuju aman sehat produktif," kata Anies.
Anies menyebutkan periode saat ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19.
"Semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha sampai dengan kegiatan kemasyarakatan itu tidak ada pengecualian," kata Anies.
Untuk mengetahui jadwal pembukaan fase pertama PSBB transisi yakni
I. Pekan pertama dari tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat dan Sabtu-Ahad yang mulai dibuka
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah.
2. Fasilitas olahraga luar ruangan.
3. Mobilitas kendaraan pribadi.
4. mobilitas kendaraan umum massal.
5. Taksi konvensional dan daring.
II. Pekan kedua tanggal 8-14 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat mulai dibuka:
1. Perkantoran.
2. Rumah makan (mandiri).
3. Perindustrian.
4. Pergudangan.
5. Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri.
6. Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain.
7. Museum, galeri.
8. Perpustakaan.
9. Ojek daring maupun pangkalan.
Hari Sabtu-Ahad mulai dibuka:
1. UMKM binaan Pemprov DKI (lokasi binaan/sementara).
2. Taman, RPTRA.
3. Pantai.
III. Pekan Ketiga tanggal 15-21 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat mulai dibuka:
1. Pasar, pusat perbelanjaan, mal (bukan pangan).
Hari Sabtu-Ahad mulai dibuka:
1. Taman rekreasi dalam ruangan.
2. Taman rekreasi luar ruangan.
3. Kebun binatang.
IV. Pekan Keempat tanggal 22-28 Juni 2020
Semua kegiatan pada fase I dibuka.
V. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.