REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meminta para remaja perempuan di Indonesia tidak menikah muda dibawah usia 20 tahun. Sebab, organ reproduksi para gadis putri yang berumur masih belasan tahun masih belum siap untuk menikah dan memiliki anak.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkap perempuan yang berusia dibawah usia 19 tahun masih mengalami proses pertumbuhan tulang. Kalau dia menikah dan hamil maka pertumbuhan perempuan itu berhenti karena kalsiumnya diambil oleh bayinya.
"Sehingga seharusnya remaja yang masih bisa tumbuh tinggi dan meraih cita-citanya tetapi gara-gara menikah dan hamil maka pertumbuhannya terhenti," ujarnya saat webinar Kesehatan Reproduksi Remaja: yang Muda yang Berencana, di akun instagram BKKBN, Kamis (4/6).
Selain itu, ia menyebutkan ukuran panggul perempuan dewasa bisa berdiameter 10 sentimeter (cm) dan menjadi ukuran ideal untuk melahirkan bayi. Namun, dia melanjutkan, faktanya perempuan remaja yang masih berumur 15 sampai 16 tahun belum memiliki ukuran panggul selebar itu.
Karena tulang pinggulnya tidak berkembang lagi, dia melanjutkan, ukurannya terhenti dan ini bisa mengakibatkan kepala bayi ketika lahir mengalami hambatan. "Bisa benjol dan otaknya bisa kopyor," katanya.
Selain itu, ia menyebut remaja putri yang menikah umur di bawah umur 20 tahun bisa rentan mengalami kanker keher rahim (serviks). Risiko ini masih ditambah dengan risiko lain, yaitu anemia.
Padahal, perempuan yang akan melahirkan anak harus dalam kondisi sehat. Artinya, dia melanjutkan, remaja putri bisa sangat dirugikan jika tetap nekat menikah di usia remaja.
"Karena itu, penting untuk mengetahui hal-hal ini kemudian mengubah perilaku remaja putri (tidak menikah di bawah umur 20 tahun). Tapi kalau sudah terlanjur menikah, ya, rutin lakukan pap smear karena itu bisa jadi deteksi awal sebelum terkena kanker serviks," ujarnya.