Kamis 04 Jun 2020 22:18 WIB

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang Jadi 28 Hari

Semula perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor hanya 14 hari yang mulai berlaku besok.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Nur Aini
Sejumlah petugas gabungan dari Polres Bogor, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kendaraan di Check Pont Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan roda empat maupun dua yang melanggar aturan kebijakan PSBB Kabupaten Bogor di jalur wisata Puncak tersebut akan diputar balik kembali menuju Jakarta.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Polres Bogor, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kendaraan di Check Pont Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan roda empat maupun dua yang melanggar aturan kebijakan PSBB Kabupaten Bogor di jalur wisata Puncak tersebut akan diputar balik kembali menuju Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengubah status perpanjagan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai mendapat arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar). PSBB proporsional di Kabupaten Bogor yang mulanya direncanakan diperpanjang 14 hari berubah menjadi 28 hari.

"Ada arahan dari provinsi Jabar agar masa berlakunya, PSBB proporsional mengikuti dua kali masa inkubasi atau 2x14 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah saat mengkonfirmasi, Kamis (4/6).

Baca Juga

Dalam perpanjag PSBB ini, Syarifah menerangkan, terdapat 10 kegiatan atau bidang usaha yang telah diperbolehkan yakni, tempat peribadatan, bidang pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mal, pasar tradisional, minimarket atau supermarket, dan industri atau perkantoran. "Semuanya diatur dengan beberapa pembatasan," kata Syarifah.

Syarifah mengatakan mengatakan, tengah mengkaji ulang pembukaan wisata non-air.

"Sedang kita koreksi, wisata alam termasuk non-air tidak diperkenankan dulu, dikaji lagi (bagaimana) kemungkinan dampaknya terhadap peningkatan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor mengumumkan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020. Perpanjagan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Penerapan PSBB parsial dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.

"Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk shalat Jumat besok sudah diperbolehkan tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan," ungkap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana menambah pos pantau di sejumlah simpul keramaian masyarakat sementara pos pantau yang selama ini telah berdiri di sejumlah perbatasan tetap beroperasi.

"Checkpoint akan kita tambah. Misalkan di tempat keramaian seperti pasar dan stasiun. Dalam menghadapi new normal ini kita tidak perlu euforia. Makanya kita lakukan secara bertahap. Intinya setelah tanggal 4 Juni 2020 ini kita menuju adaptasi kebiasaan baru," kata Eka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement