Jumat 05 Jun 2020 00:31 WIB

New Normal, Menpan Minta ASN Patuhi Protokol Kesehatan

Menpan RB meminta ASN patuhi protokol kesehatan saat bekerja pada era new normal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) mematuhi protokol kesehatan saat memulai kerja masa kenormalan baru atau new normal. Ini setelah berakhirnya masa kedinasan kerja dari rumah (WFH) ASN pada Kamis (4/6) hari ini, dan diserahkan kepada kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah masing-masing.

"Baik bekerja di kantor maupun instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah, kesemuanya ini dengan sistem yang baru yaitu tetap memakai masker dan menjaga jarak fisik," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6).

Baca Juga

Ia juga meminta jaga jarak fisik diberlakukan di ruangan kerja mulai dari pengaturan meja dan kursi maupun acara-acara seremonial di kantor. Selain itu, jaga jarak itu juga berlaku untuk setiap kegiatan pertemuan terbuka, tetap menggunakan masker.

Sebab, kata Tjahjo, kerja ASN di era new normal ini yakni tetap mengikuti arahan protokol kesehatan dari gugus tugas, menteri kesehatan.

"Ini akan terus mengikuti setiap perkembangan di masing-masing daerah-apakah dilaksanakan dengan PSBB atau tidak, nanti bagaimana evaluasinya, seluruh ASN harus mengikuti apa arahan dari Presiden dari gugus tugas dan dari masing kementerian dan lembaga," katanya.

Hari ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tidak lagi memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dari rumah atau work from home (WFH) yang berakhir Kamis (4/6) hari ini. Sebagai gantinya, kini KemenPANRB menyerahkan kepada kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah masing masing.

"Saya kira kira serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja, baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi pelayanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6).

Ia menerangkan, ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bagi daerah baik provinsi, kota maupun kabupaten yang sudah selesai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar secara bertahap, maka ASN melalui kementerian/lembaga daerah harus sudah memulai kerja baru.

Namun, pengertian kerja baru ialah mengoptimalkan pelayanan masyarakat di berbagai sektor dan meningkatkan kinerja seluruh ASN yang ada di bawah pengawasan baik pimpinan lembaga maupun kepala daerah.

Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tertuang ketentuan pengaturan lokasi bekerja bagi ASN dilakukan secara fleksibel, baik di kantor maupun di rumah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement