REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta alat pelindung diri (APD) dari Covid-19 untuk penyelenggara pemilu, sudah tersedia sebelum tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dimulai. Perludem mengatakan hal itu penting mengingat penyelenggaraan Tahapan Pilkada yang didesain untuk dapat dimulai lagi pada bulan Juni masih akan berlangsung dalam kondisi bencana.
"Harusnya (APD) disediakan semua, sebelum tahapan Pilkada-nya dimulai. Kondisi sekarang kan masih bencana. Faktualnya, korban masih bertambah. Secara hukum, status bencana nasional juga belum dicabut," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Kamis (4/6) malam.
Menurut Fadil, karena di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 itu kalau masih terjadi bencana non-alam, Pilkada dapat ditunda lagi. Hingga hari ini pun, Presiden belum juga mencabut Keputusan Presiden tentang status bencana nasional Covid-19.
Maka, seharusnya tahapan Pilkada secara normal tidak dapat dilanjutkan dulu apabila belum sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan. "Sebagai salah satu bencana non alam, ini harusnya Pilkada tidak dilanjutkan. Karena di dalam Perppu 2 tahun 2020 itu, kalau masih terjadi bencana non-alam, Pilkada dapat ditunda lagi," kata Fadil.
Perludem menilai kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan Pilkada di tengah pandemi yang masih jauh dari matang hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Apabila memang Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu tetap harus melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi, Perludem ingin mengajukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk dijawab secara komprehensif oleh DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan saja," ujarnya.
Pertanyaan pertama, bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada, sebagai konsekuensi dari penambahan Tempat Pemungutan Suara, masih belum dapat dipastikan? Sementara tahapan Pilkada akan dimulai pada Juni 2020.
Pertanyaan lainnya adalah apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu beberapa hari? Sementara tahapan Pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa APD bagi penyelenggara pemilu.
"Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa APD bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri," kata Fadil.
Pertanyaan terakhir, apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut? Fadil mengatakan apabila memang pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dijawab, maka Perludem meminta agar KPU memutuskan kembali untuk menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR dan Pemerintah.