Kamis 04 Jun 2020 23:50 WIB

Depok Tetapkan 25 RW di 16 Kelurahan Jalani PSKS

Lokasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga berdasarkan evaluasi kasus Covid-19 di Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat,Senin (1/6). Penyemprotan disifektan tersebut dilakukan guna mensterilkan dan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 pasca adanya empat pedagang yang dinyatakan positif Covid-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat,Senin (1/6). Penyemprotan disifektan tersebut dilakukan guna mensterilkan dan mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 pasca adanya empat pedagang yang dinyatakan positif Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok menetapkan 25 rukun warga (RW) harus menjalani Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Penerapannya dilakukan dengan protokol yang diatur khusus.

"Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (4/6).

Rincian RW yang ditetapkan PSKS yakni Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Mekasari, Cisalak Pasar, Tugu, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rangkapan Jaya Baru, Mampang, Tanah Baru, Mekar Jaya, Sukatani, Cilangkap, Jatijajar, Ratu Jaya, dan Sukamaju.

"Dengan begitu, rumah ibadah di RW di kelurahan tersebut belum diperkenankan untuk dibuka dan masih menerapkan protokol PSKS," terang Idris.

Dia menambahkan, selain itu, wilayah tersebut juga akan terus dilakukan pencegahan dan penanganan seperti sterilisasi ruang, rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, rapid test atau Swab PCR, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan, isolasi (di rumah sakit atau isolasi mandiri) sesuai kondisi.

"Untuk wilayah yang masuk kategori PSKS ini nantinya akan mendapatkan bantuan sosial seperti bantuan logistik, pemberian masker, sarung tangan dan handsanitizer," terang Idris.

Selain itu juga akan dilakukan persiapan meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam PSKS dan musyawarah solidaritas sosial masyarakat. "Masa berlaku PSKS yakni satu kali inkubasi atau selama 14 hari, setelah itu akan kami evaluasi," ujar Idris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement