REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok menetapkan 25 rukun warga (RW) harus menjalani Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Penerapannya dilakukan dengan protokol yang diatur khusus.
"Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (4/6).
Rincian RW yang ditetapkan PSKS yakni Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Mekasari, Cisalak Pasar, Tugu, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rangkapan Jaya Baru, Mampang, Tanah Baru, Mekar Jaya, Sukatani, Cilangkap, Jatijajar, Ratu Jaya, dan Sukamaju.
"Dengan begitu, rumah ibadah di RW di kelurahan tersebut belum diperkenankan untuk dibuka dan masih menerapkan protokol PSKS," terang Idris.