REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Sebelumnya, pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap dua buron perkara ini, yakni Mantan Sekertaris MA, Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.
Pada Kamis (4/6), penyidik KPK meminta keterangan terhadap dua orang saksi. Mereka yakni Pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset Kelapa Sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumut milik NHD (Nurhadi) yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang dari tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.