Jumat 05 Jun 2020 02:43 WIB

Ojol Pakai Sekat Fiber, Pengamat: Belum Aman dari Covid-19

Pengamat mengatakan keputusan Ojol diperbolehkan angkut penumpang harus dikaji.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Pengemudi ojek online mengikuti Drive Thru Rapid Test Covid-19
Foto: Prayogi/Republika
Pengemudi ojek online mengikuti Drive Thru Rapid Test Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menilai, keputusan ojek daring atau online (Ojol) bisa kembali beroperasi membawa penumpang, harus dikaji lebih matang. Menurutnya wacana Ojol memakai sekat fiber untuk membatasi penumpang dan pengemudi, belum cukup aman dari penularan virus corona penyebab Covid-19, serta belum ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Walaupun mereka pakai sekat fiber ini masih belum aman untuk sebaran virus," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan adanya sekat fiber juga dapat membahayakan pengemudi dan penumpang jika terjadi kecelakaan. Fiber tersebut hancur dan pecah. Sehingga dapat melukai mereka. Dengan begitu, sebaiknya ojek daring tidak usah menggunakan sekat fiber.

Ia menyarankan untuk saat ini masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saja baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Jika kendaraan roda dua Gubernur DKI Jakarta membolehkan pengemudi membonceng keluarganya. Artinya masih dalam satu keluarga.

"Jangan ada himbauan saja tapi pengawasan. Penyebaran virus ini sangat cepat. Kalau ojek daring tetap beroperasi pikirkan pengemudi dan penumpangnya. Kami tidak tahu penumpang tersebut dari luar negeri apa gimana. Daripada memperparah keadaan lebih baik mencegahnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema ketentuan transportasi jalan dalam menghadapi normal baru, termasuk untuk ojek daring. 

"Lagi dibuat dulu konsep untuk new normal per sektor di mana nanti Selasa dipresentasikan ke Pak Menteri," ucapnya.

Budi mengatakan skema prosedur serta ketentuan pengoperasian moda transportasi darat, juga termasuk mengatur operasional ojek daring. Sejak Maret ojek daring tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi hanya barang guna menjaga jarak mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Ia belum memastikan apakah ojek daring akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat normal baru betul-betul diterapkan.

Salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar ojek daring diperbolehkan kembali mengangkut penumpang saat normal baru dengan catatan pihaknya memastikan kehigienisan kendaraan. “Untuk memasuki fase baru pandemi Covid-19 Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi ojek online maupun pengguna jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono.

Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement