Jumat 05 Jun 2020 05:01 WIB

PPNI: Masih Ada 358 Aduan THR Perawat Belum Dibayar

PPNI akan serahkan 358 aduan THR perawat belum dibayar ke Kemenaker.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Bayu Hermawan
Perawat dengan mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) (ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Perawat dengan mengenakan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencatat ada sebanyak 358 aduan terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri para perawat, hingga Selasa (2/6) lalu. PPNI mengatakan 358 aduan terkait THR perawat yang belum dibayarkan ini akan diserakan ke otoritas terkait, diantaranya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), H. Maryanto mengatakan 358 aduan THR ini berasal dari berbagai daerah. Maryanto menyebutkan, mayoritas atau 63,41 persen perawat yang melapor berstatus sebagai pegawai kontrak. Kemudian sisanya 36,59 persen berstatus pegawai tetap. 

Baca Juga

Ia melanjutkan, 61,73 persen instansi yang diadukan belum membayar THR perawat berstatus rumah sakit pemerintah dan 37,71 persen dari fasilitas kesehatan tingkat lanjutan swasta. Adapun pelanggaran yang terjadi adalah RS terlambat membayar THR, tidak membayar THR atau THR tidak dibayar penuh.

"Data (aduan THR perawat belum dibayar) akan diserahkan kepada Kemenakertans, Kemenkes RI, DPD, hingga DPR," katanya.