REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencatat ada sebanyak 358 aduan terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri para perawat, hingga Selasa (2/6) lalu. PPNI mengatakan 358 aduan terkait THR perawat yang belum dibayarkan ini akan diserakan ke otoritas terkait, diantaranya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sekretaris Badan Bantuan Hukum (BBH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), H. Maryanto mengatakan 358 aduan THR ini berasal dari berbagai daerah. Maryanto menyebutkan, mayoritas atau 63,41 persen perawat yang melapor berstatus sebagai pegawai kontrak. Kemudian sisanya 36,59 persen berstatus pegawai tetap.
Ia melanjutkan, 61,73 persen instansi yang diadukan belum membayar THR perawat berstatus rumah sakit pemerintah dan 37,71 persen dari fasilitas kesehatan tingkat lanjutan swasta. Adapun pelanggaran yang terjadi adalah RS terlambat membayar THR, tidak membayar THR atau THR tidak dibayar penuh.
"Data (aduan THR perawat belum dibayar) akan diserahkan kepada Kemenakertans, Kemenkes RI, DPD, hingga DPR," katanya.
Sebelumnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mencatat hingga kini masih ada perawat yang telah menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) dan seharusnya mendapatkan insentif ternyata belum memperolehnya. Perawat yang belum mendapatkan insentif karena masih dalam proses verifikasi.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa insentif ini sudah ada yang dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 22 Mei 2020 lalu. "(Insentif) untuk perawat di rumah sakit (RS) Darurat Wsma Atlet sudah diterima, tetapi insentif di RS lainnya belum (cair) karena sedang dalam proses verifikasi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/6).
Terkait kapan proses verifikasi ini selesai, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi. Harif mengaku teknis kapan waktu pencairan insentif bisa ditanyakan ke pihak RS tersebut. Lebih lanjut, pihaknya berharap insentif ini segera cair sesuai dengan besaran sesuai dengan peraturan yang ada.
"Semoga pemerintah juga mempertimbangkan memberikan insentif (untuk perawat) di RS swasta yang juga melayani pasien Covid-19," ujarnya.
Berdasarkan petunjuk teknis yang dia terima, ia menyebutkan besaran insentif untuk bidan dan perawat yaitu sebesar Rp 7,5 juta per bulan. "Pemberiannya diberikan proporsiobal sesuai dengan jumlah hari kerja dan beban pekerjaan," katanya.
Berikut jumlah aduan tiap daerah terkait THR untuk perawat yang belum dibayarkan:
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) : 26 aduan
Sumatra Utara: 2 aduan
Sumatra Barat: 9 aduan
Riau: 10 aduan
Kepulauan Riau: 6 aduan
Jambi: 2 aduan
Sumatra Selatan: 4 aduan
Kepulauan Bangka Belitung: 1 aduan
Lampung: 2 aduan
Banten: 24 aduan
Jawa Barat: 73 aduan
DKI Jakarta: 88 aduan
Jawa Tengah: 13 aduan
Yogyakarta: 9 aduan
Jawa Timur: 11 aduan
Bali: 1 aduan
Nusa Tenggara Barat: 4 aduan
Nusa Tenggara Timur: 6 aduan
Kalimantan Utara: 12 aduan
Kalimantan Tengah: 2 aduan
Kalimantan Selatan: 2 aduan
Sulawesi Utara: 2 aduan
Sulawesi Tengah: 1 aduan
Sulawesi Selatan: 9 aduan
Sulawesi Tenggara: 39 aduan