Jumat 05 Jun 2020 09:57 WIB

Pekan Depan DIY Pastikan SOP New Normal

New normal direncanakan akan diterapkan pada Juli 2020 mendatang di DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Tirai plastik transparan dipasang di gerobak warung angkringan, Yogyakarta, Kamis (4/6). Pemasangan tirai ini untuk menyambut new normal pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tirai plastik transparan dipasang di gerobak warung angkringan, Yogyakarta, Kamis (4/6). Pemasangan tirai ini untuk menyambut new normal pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY saat ini masih terus mematangkan standard operational procedure (SOP) terkait penerapan new normal. New normal direncanakan akan diterapkan pada Juli 2020 mendatang di DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan SOP ini telah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing bidang. Pekan depan SOP yang disusun ini sudah dipastikan dan dapat diserahkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga

"Alurnya, dari SOP yang sudah dikumpulkan per bidang ini akan dikompilasi. Dari kompilasi SOP ini, Senin (8/6) besok sudah ada draf Rapergub sehingga Selasa (9/6) depan sudah bisa diserahkan ke gubernur," kata Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/6).

Aji menyebut, SOP ini nantinya akan menjadi acuan terhadap kegiatan masyarakat maupun Pemda DIY saat penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19. SOP yang dijalankan ini nantinya difokuskan pada kesiapan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas normal yang berdampingan dengan Covid-19.

"Terkumpul semua (SOP) sampai ke detail, bahan ini yang kita pakai untuk konsultasi kepada gubernur. Nanti masukan dari gubernur seperti apa, lalu setelah ada masukan kita nanti lakukan semacam uji publik," ujar Aji.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana mengatakan, beberapa SOP telah disusun. Salah satunya SOP new normal untuk bidang perekonomian.

SOP di bidang perekonomian ini dibagi menjadi tiga bagian. Pertama yaitu SOP untuk pelaksanaan tugas internal di masing-masing OPD perekonomian di lingkungan Pemda DIY.

"Untuk ketugasan internal, kami akan mengikuti SOP kepegawaian dari BKD. Selanjutnya, ada SOP antara OPD dengan masyarakat. Hal ini mencakup berbagai pelayanan masyarakat yang dilakukan di OPD-OPD bidang perekonomian. SOP ketiga, mengatur kegiatan perekonomian masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement