REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan bandingnya meringankan masa hukuman Christoper Laurens Pattiasina alias Chris (21 tahun), terpidana kasus narkotika yang sebelumnya dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama empat tahun penjara.
"Relaas pemberitahuan putusan banding nomor 26/PID.SUS/PT AMB yang kami terima menyatakan majelis hakim PT Ambon menghukum terdakwa selama dua tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dominggus Huliselan di Kota Ambon, Kamis (5/6).
Pemberitahuan keputusan banding ini dalam amar putusannya tertanggal 6 Mei 2020 menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Ambon tanggal 31 Maret 2020 nomor 501/Pid.Sus/2019/PN AMB.
Selanjutnya keputusan tersebut menyatakan terdakwa Christoper L. Pattiasina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman sebagaimana dakwaan ke satu.
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa dua lipatan kertas nasi ukuran kecil berisikan ganja 0,51 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leonupun menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Terdakwa awalnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada salah satu penginapan di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.
Yang bersangkutan menghubungi pacarnya untuk bertemu dalam salah satu kamar penginapan dan rencananya akan mengonsumsi ganja secara bersama-sama, namun sebelum pacarnya tiba di penginapan, polisi telah menjemput terdakwa.