Jumat 05 Jun 2020 11:03 WIB

YLKI Ingatkan Masyarakat Jangan Euforia Saat PSBB Transisi

Masyarakat diminta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Hiru Muhammad
Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar masyarakat jangan bereuforia atau bergembira secara berlebihan dalam memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi. Hal ini disampaikan karena sejumlah fasilitas publik sudah diizinkan beroperasi kembali.

"Perilaku yang euforia justru akan memicu kemunduran dari upaya pengendalian Covid-19 di Jakarta, yang sedikit banyak (sudah) mengalami penurunan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya yang telah dikonfirmasi Republika, Jumat (5/6).

Ia meminta masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Jika tidak, menurut dia, bisa saja terjadi gelombang kedua infeksi Covid-19 yang jumlah kasusnya jauh lebih banyak. "Jika hal ini yang terjadi, ongkos sosial-ekonominya akan sangat besar," ucap Tulus.

Ia menambahkan, perpanjangan PSBB ini boleh jadi adalah pil pahit bagi sektor usaha. Namun, dia melanjutkan, akan lebih pahit lagi jika pengendalian wabah Covid-19 ini "ambyar di tengah jalan".

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB pada Kamis (4/6). Namun, PSBB kali ini memperbolehkan sejumlah sektor publik untuk beroperasi kembali. Oleh karena itu, PSBB kali ini dinamakan PSBB transisi.

Pelonggaran dalam PBB transisi ini dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama (5-7 Juni 2020), fasilitas publik yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen di antaranya rumah ibadah, fasilitas olahraga, dan mobilitas kendaraan pribadi serta kendaraan umum.

Pekan kedua (8-14 Juni), giliran perkantoran, rumah makan, dan perpustakaan yang diizinkan beroperasi. Namun, tetap kapasitasnya hanya 50 persen.

Pekan ketiga, sejumlah sektor yang akan dibuka di antaranya pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman rekreasi dalam ruang atau indoor. Kapasitasnya juga 50 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement