Jumat 05 Jun 2020 12:16 WIB

3,7 Juta Pekerja Formal Terkena PHK Akibat Pandemi Corona

Hilangnya pekerjaan berdampak pada penurunan daya beli dan imunitas pekerja.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6). Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) menimbulkan dampak ekonomi pekerja di Tanah Air. Sedikitnya 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat virus tersebut.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6). Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) menimbulkan dampak ekonomi pekerja di Tanah Air. Sedikitnya 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat virus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) menimbulkan dampak ekonomi terhadap pekerja di Tanah Air. Sedikitnya 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat virus tersebut.

"Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini menunjukkan bahwa Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat konferensi pers virtual di akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (5/6).

Baca Juga

Padahal, dia melanjutkan, kehilangan pekerjaan akan berdampak mengurangi daya beli masyarakat. Mereka pun tidak mampu mendapatkan asupan makanan yang bergizi hingga dapat menurunkan imunitas tubuh dan berisiko terpapar Covid-19.

Karena itu, ia menegaskan, pemerintah harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut. Apalagi, ia menyebutkan, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan jelas mengamanatkan pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian, pasal 27 ayat 2 UUD 1945 juga menyebutkan tiap-tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, dia melanjutkan, pemerintah dalam menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak kesehatan, sosial-ekonomi, dan tenaga kerja. Ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak. Selanjutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan diskusi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait. Pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial-budaya, dan keamanan juga dilibatkan dalam forum tersebut. 

"Pembukaan sektor ekonomi dilakukan dengan mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yakni epidemiologi surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek, yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement