REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada jamaah, guna mengantisipasi dan mengurangi risiko penyebaran virus corona di daerah itu.
"Kami akan memberikan sanksi kepada pengurus masjid, gereja, klenteng dan rumah ibadah lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi R Djohan, Jumat (5/6).
Ia mengatakan kewajiban pengurus rumah peribadatan ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang pelaksanaan peribadatan di masa pandemi virus corona ini.
"Pengurus masjid, gereja, klenteng dan lainnya harus mengatur jarak antarjemaahnya minimal satu meter, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," ujarnya.
Selain itu, para pengurus rumah peribadatan ini harus disiplin membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan cairan pencuci tangan atau sabun untuk jamaah. "Kami akan mengawasi dan menindak pengurus rumah ibadah ini yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ini," katanya.
Menurut dia, sanksi bagi pengurus rumah ibadah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan ini dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga penutupan rumah ibadah itu. "Dengan adanya pelonggaran beribadah berjemaah di rumah ibadah ini diharapkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan ini demi kepentingan kita bersama dalam memerangi virus berbahaya ini," katanya.