REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodabek) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diputuskan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Selanjutnya untuk Kota Depok dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/236/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan tren kasus Covid-19, Kota Depok berada pada level 3 (kuning).
"Jadi PSBB Proporsional diterapakan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers, Jumat (5/6).
Selanjutnya untuk penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. "Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap rukun warga (RW) pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus," terang Idris.
Menurut Idris, masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti dapat beraktivitas dengan bebas. Warga diminta tetap disiplin dengan protokol PSBB Proporsional.
"Diperlukan disiplin masyarakat untuk taat protokol PSBB Proporsional agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Kami akan menerapkan pengaturan berupa protokol ketat, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi," tegasnya.