REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ada kerinduan bersujud di lingkungan balai kota seperti umat Islam lainnya. Anies melaksanakan Shalat Jumat pertama setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru pada Jumat (5/6).
"Alhamdulillah kami baru saja selesai ibadah Shalat Jumat ada kerinduan luar biasa bersujud menunaikan Shalat Jumat di kawasan balai kota ini sebagaimana juga yang dirasakan oleh jutaan umat Islam di Jakarta," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Shalat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota tersebut dilaksanakan dengan cara baru, seperti penggunaan masker, mengatur shaf shalat berjarak satu meter di kanan-kiri tiap jamaah, tidak disediakan karpet dan tempat penitipan alas kaki.
"Karena saat ini adalah masa-masa transisi. Kegiatan yang saat ini sudah mulai diperbolehkan, harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur," kata Anies.
Untuk Shalat Jumat pertama saat PSBB transisi ini, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Fatahillah menyampaikan sejumlah aturan bagi jamaah untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona yang tengah melanda ibu kota.
Adapun aturan yang disampaikan DKM Fatahillah adalah:
- Berwudu dari tempat masing-masing.
- Menggunakan masker.
- Menggunakan sajadah dan atau Al Qur'an masing-masing.
- Membawa plastik atau tas untuk menyimpan sandal/sepatu masing-masing.
- Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Tidak bersalam-salaman.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan PSBB transisi pada Juni 2020. Salah satunya sektor rumah ibadah.
Anies Baswedan menekankan bahwa jumlah jamaah/peserta ibadah maksimal hanya 50 persen kapasitasnya. Kemudian harus ada jarak aman satu meter antara jamaah sehingga tidak terjadi potensi interaksi antarjamaah.
Pengurus masjid juga diharuskan untuk menyemprotkan disenfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah. Dan rumah ibadah dibuka hanya untuk digunakan kegiatan ibadah rutin. Diluar kegiatan ibadah rutin rumah ibadah ditutup serta tidak dibuka sepanjang waktu.
Khusus untuk masjid dan mushala tidak menggunakan karpet dan permadani bagi jamaah. Dengan kata lain setiap jamaah diminta membawa atau menggunakan sejadah sendiri. Selain itu, tidak ada tempat penitipan alas kaki.