Jumat 05 Jun 2020 16:04 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena pada pekan pertama di fase transisi tersebut tempat atau kegiatan rumah ibadah bisa beraktivitas.
Anies menjelaskan, mulai Jumat (5/6) kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, Pura dan Klenteng.
Selain harus menerapkan prinsip protokol kesehatan, terdapat juga pengurangan jumlah kapasitas peserta ibadah di setiap rumah ibadah dan hanya membuka aktivitas pada kegiatan rutin nya saja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid.
Video Editor | Fian Firatmaja