Jumat 05 Jun 2020 16:29 WIB

Khutbah Jumat Kembali Terdengar di Masjid TNI AU

Masjid di Mabes TNI AU sudah 11 pekan tak menyelenggarakan sholat Jumat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Khutbah Jumat Kembali Terdengar di Masjid TNI AU. Foto: Shalat Jumat (Ilustrasi)
Khutbah Jumat Kembali Terdengar di Masjid TNI AU. Foto: Shalat Jumat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 20 Maret 2020, Masjid As Samawi yang berada di Markas Besar TNI Angkatan Udara, Cilangkap, Jakarta Timur, tidak menyelenggarakan sholat Jumat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, setelah 11 pekan, khutbah sholat Jumat kembali terdengar dari masjid tersebut.

Selama tidak menyelenggarakan sholat Jumat, jamaah yang biasa sholat di masjid tersebut menggantinya dengan sholat zuhur di tempat kerja masing-masing. Karena masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan kehidupan baru di wilayah DKI Jakarta, mereka dapat kembali sholat di masjid itu.

Baca Juga

"Ditandai dengan pembukaan rumah ibadah, termasuk pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di Masjid As Samawi Mabes TNI AU Cilangkap," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).

Sesuai edaran Menteri Agama RI, pelaksanaan sholat Jumat di Mabes TNI AU dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jamaah yang sholat di sana harus melalui pengecekan suhu tubuh. Kemudian, masjid tersebut menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer.

Di dalam masjid, diatur jarak antar jamah minimal satu meter dengan kapasitas masjid maksimum 50 persen. Dalam pelaksanaannya, khotbah dipersingkat termasuk doa, dan tidak bersalaman satu sama lain setelah selesai salat berjamaah.

Meskipun sholat Jumat dilaksanakan dengan berbagai pembatasan, namun tidak mengurangi kekhusyukan dan kekhidmatan jalannya ibadah wajib bagi muslim laki-laki itu. "Prajurit TNI AU yang tidak kebagian tempat di dalam masjid disediakan alas di teras dan halaman masjid," terangnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan sholat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan Covid-19, kecuali di zona 62 rukun warga (RW) yang masuk kawasan tidak aman penularan corona.

"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan mulai besok dipersilakan membuka masjid, melaksanakan ibadah sholat Jumat. Namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar yang ditemui usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).

Dia mengatakan terdapat 62 RW yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) sehingga agar tidak menyelenggarakan Jumatan demi menekan penularan Covid-19.

Menurut dia, pada 62 RW itu sudah jelas penyebarannya sehingga MUI DKI tidak merekomendasikan penyelenggaraan Jumatan di wilayah tersebut. Atas perkara itu, dia mengajak umat untuk kembali kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dengan tetap beribadah di rumah masing-masing.

Sementara dengan wilayah di luar itu di DKI, kata dia, bisa dilihat memiliki suasana kondusif untuk menyelenggarakan Jumatan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak.

Dalam fatwa MUI Pusat, Jumatan bagi wilayah yang dibolehkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak merupakan salah satu unsur penting protokol itu. Jika masjid tidak muat kapasitasnya maka dapat menggelar di lokasi lain tanpa menyelenggarakan Jumatan dalam dua gelombang karena tidak sah hukumnya.

"Untuk di Jakarta khususnya, kita mushala banyak, ruangan-ruangan banyak, gedung-gedung banyak, majelis taklim banyak. Itu masih bisa dipergunakan (untuk Jumatan), kecuali itu sudah penuh semua, sudah tidak bisa, tidak memungkinkan. Sementara masih ada orang yang ingin melaksanakan Jumatan, itu ada rukhsahnya (keringanan). Saya rasa di Jakarta masih bisa," katanya.

Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf menjelaskan apabila jamaah datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid karena penuh akibat dari jaga jarak di masjid maka boleh tidak jumatan dan wajib menggantinya dengan melaksanakan sholat zhuhur.

"Hal itu diperkuat jika ada kondisi jamaah karena memiliki alasan yang dibenarkan syariah (uzur syar'i)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement