Jumat 05 Jun 2020 16:45 WIB

Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Pembiayaan Rumah

Manfaat lain Tapera adalah tabungan beserta hasil pemupukannya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi).  Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan tidak semua peserta nenerima manfaat berupa pembiayaan.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan tidak semua peserta nenerima manfaat berupa pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan terdapat beberapa pemanfaatan yang dapat diterima bagi para peserta Tapera, salah satunya pembiayaan kredit kepemilikan rumah. Hanya saja, tidak semua peserta nenerima manfaat berupa pembiayaan.

"Seluruh peserta itu akan menerima manfaat tetapi manfaat kita kelompokan," kata Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam konferensi video, Jumat (5/6).

Baca Juga

Eko menjelaskan, manfaat yang dapat diterima peserta antara lain dalam bentuk pembiayaan perumahan. Dalam pembiayaan perumahan tersebut, perserta dapat menyesuaiakan kebutuhannya untuk kepemilikan, pembangunan, atau renovasi rumah. Selanjutnya, manfaat kedua yakni dalam bentuk tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepersertaannya.

"Jadi, seluruh peserta dapat manfaat. Mungkin ini sedikit beda dengan jaminan sosial lainnya," kata Eko.

Eko menjelaskan, peserta yang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan hanya untuk perserta masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan Rp 8 juta. Selain itu juga peserta MBR yang belum memiliki rumah pertama baru bisa mendapatkan manfaat pembiayaan.

"Tentu ini dengan masa kepersertaan minimal 12 bulan terlebih dahulu dan mengikuti prosedur pemberian kredit yang berlaku," ujar Eko.

Eko menjelaskan masa kesepakatan minimal 12 bulan baru bisa mendapatkan pembiayaan dikarenakan BP Tapera juga akan melihat terlebih dahulu saldo awal tabungan peserta pada periode tersebut. Untuk itu BP Tapera akan menentukan tabungan selama 12 bulan mencukupi atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement