Jumat 05 Jun 2020 16:46 WIB

Pemprov Babel Rekomendasikan Koperasi Kelola Hutan Produksi

Hutan produksi direkomendasikan untuk dikelola menjadi budidaya udang vaname

Udang vaname, ilustrasi. Pemprov Babel minta hutan produksi direkomendasikan untuk dikelola menjadi budidaya udang vaname
Foto: Antara/Ampelsa
Udang vaname, ilustrasi. Pemprov Babel minta hutan produksi direkomendasikan untuk dikelola menjadi budidaya udang vaname

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) merekomendasikan koperasi mengelola kawasan hutan produksi Desa Kurau Bangka Tengah menjadi budidaya udang vaname. Ini sebagai langkah Pemerintah Daerah meningkatkan perekonomian masyarakat pascapendemi Covid-19.

"Saya menginginkan agar pemanfaatan kawasan hutan produksi ini bisa menjadi model dan percontohan tambak udang vaname," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan saat memimpin rapat virtual pemanfaatan agroforestry dan sylvofishery di kawasan hutan produksi sungai Kurau, Pangkalpinang, Jumat (5/6).

Baca Juga

Ia mengatakan rapat ini biasanya digelar dengan pertemuan langsung, namun kali ini rapat dilakukan secara virtual mengingat kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, rapat melalui vicon ini merupakan rapat resmi yang akan direkam dan hasilnya akan ditulis sehingga menjadi dokumen resmi sebagai hasil rapat.

"Pada rapat ini, saya ingin mendengarkan paparan dari inisiator mengenai jadwal kerja yang harus disusun sehingga kemudian mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutanan, DLH, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), dan disperindagkop sebagai pengusul," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan mengatakan pemanfaatan kawasan hutan produksi menggunakan sistem agroforestry dan sylvofishery ini memiliki ketentuan, skema, dan aturan dalam membantu pengusaha memanfaatkan hutan untuk membuat tambak udang vaname.

"Kita harus mendorong hal ini, dalam rangka recovery ekonomi pascacovid-19. Oleh karena itu, kita minta Koperasi Usaha Anugerah memaparkan programnya, setelah itu berdiskusi memberikan masukkan, sehingga nantinya lancar dan tidak ada kendala," ujarnya.

Menurut dia pihak ketiga yang akan memanfaatkan hutan, berasal dari koperasi. Maka, perjanjian kerja sama cukup antara kepala koperasi dengan dinas kehutanan, namun jika kerja sama antara KUMKM atau perusahaan maka kerja sama ditandatangani langsung oleh gubernur. Selanjutnya juga akan dibuat nota kesepahaman bersama, yang secara teknis akan diserahkan kepada KPH untuk memantau, mengevaluasi program ini.

"Tahap yang harus dipenuhi pertama yaitu pihak koperasi harus membuat permohonan resmi, yang menyatakan ingin memanfaatkan hutan beserta skemanya, lalu ditunjukkan kepada Gubernur Erzaldi berikut proposal, dan hal tersebut akan dinilai dinas kehutanan," katanya.

Selanjutnya, tahap kedua proposal akan dievaluasi apa-apa saja yang kurang. Setelahnya masuk ke tahap ketiga yaitu naskah kerja sama antara koperasi dengan pihak ketiga dan dishut. Setelah ditandatangani, perusahaan dapat memulai pekerjaannya, dengan masa perjanjian yang diberikan selama 10 tahun.

"Lebih dari 10 tahun, makaperjanjian tersebut harus dievaluasi dan diperpanjang kembali,"katanya.

Pada rapat virtual pemanfaatan agroforestry dan sylvofishery pada kawasan hutan produksi sungai Kurau, Bangka Tengah diikuti Perwakilan dari Koperasi Usaha Anugerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement