REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi untuk menuju kenormalan baru yang aman, sehat dan produktif. Pada fase pertama masa ini, kegiatan sosial ekonomi akan dibuka secara bertahap. Berikut jadwal pembukaan fase pertama PSBB transisi:
I. Pekan pertama dari tanggal 5 Juni-7 Juni 2020.
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
2. Fasilitas olahraga luar ruangan
3. mobilitas kendaraan pribadi
4. mobilitas kendaraan umum massal
5. Taksi konvensional dan daring.
II. Pekan kedua tanggal 8 Juni-14 Juni 2020, dari hari Senin-Jumat mulai dibuka :
1. Perkantoran
2. Rumah makan (mandiri)
3. Perindustrian
4. Pergudangan
5. Pertokoan/retail/showroom/ yang berdiri sendiri.
6. Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain.
7. Museum, galeri
8. Perpustakaan
9. Ojek daring maupun pangkalan
Hari Sabtu-Minggu mulai dibuka:
1. UMKM binaan Pemprov DKI (lokasi binaan/sementara)
2. Taman, RPTRA
3. Pantai
III. Pekan Ketiga tanggal 15-21 Juni 2020:
1. Pasar, pusat perbelanjaan, mall (bukan pangan)
2. Taman rekreasi dalam ruangan
3. Taman rekreasi luar ruangan
4. Kebun binatang
IV. Pekan Keempat tanggal 22-28 Juni 2020 semua kegiatan pada fase I dibuka.
V. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta, Republika, Antara
Pengolah: Bayu Hermawan.