Jumat 05 Jun 2020 19:39 WIB

Ini Dia Beda Surat Tilang dan Teguran di Masa PSBB

Surat teguran berbeda dengan tilang karena kalau surat tilang ada denda.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat yang disebut-sebut sebagai surat tilang beredar di media sosial. Surat itu memuat kategori jenis pelanggaran moda transportasi roda dua pribadi dan berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi dan angkutan umum atau angkutan barang.

Pelanggaran dalam kategori roda dua berupa tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangah, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang hingga sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat. Dalam sebuah keterangan tangkapan layar yang beredar menuliskan bahwa itu merupakan kolom baru dalam surat tilang.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklarifikasi bahwa surat itu bukan merupakan surat tilang. Dia menjelaskan bahwa surat itu merupakan surat teguran tertulis atas pelanggaran yang terjadi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Jadi itu sifatnya teguran tertulis bukan tilang. Ini berbeda dengan tilang karena kalau tilang ada denda," kata Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/6).

Dia mengatakan, surat teguran tertulis itu akan ada selama PSBB masih diberlakukan pemerintah setempat. Dia mengungkapkan, surat teruguran serupa juga diberlakukan di semua daerah yang menerapkan kebijakan PSBB.

Dalam surat tangkapan layar tertulis jika surat teguran tersebut berada di Jawa Timur (Jatim) karena mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no 18 tahun 2020. Yusri menjelaskan, surat serupa juga berada di lingkup DKI Jakarta mengikuti Pergub nomor 33 tahun 2020.

Dia menjelaskan, surat terugran tertulis tersebut tetap akan ada meskipun pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB masa transisi menuju normal baru. Yusri mengatakan, meski dalam masa transisi, namun pemprov tetap memperpanjang kebijakan PSBB.

"Selama PSBB masih ada, itu (surat) juga masih akan ada terus. Di DKI masa transisi ini juga tetap akan ada karena PSBB masih berlaku, cuma masuk dalam masa transisi saja," katanya.

Data Polda Metro Jaya menyebutkan mulai (13/4) hingga Selasa (2/6) lalu tercatat 1.616 kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang mendapatkan teguran tertulis. Sebanyak 34.515 pengendara roda dua tidak menggunakan masker dan 10.062 diberi teguran karena tidak memakai sarung tangan.

Polda Metro juga mencatat 10.688 pengguna kendaraan roda dua berboncengan tidak berasal dari satu alamat yang sama sesuai KTP. Secara keseluruhan, Polda Metro telah memberikan 84.448 teguran terlis kepada masyarakat dengan berbagai alasan pelanggaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement