REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Twitter menonaktifkan video Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang bertujuan memberi penghargaan kepada George Floyd. Dalam klip tersebut terlihat rangkaian foto dan video aksi protes yang digelar hingga kekerasan terjadi pascakematian Floyd.
Dalam sebuah pernyataan, Twitter mengatakan video yang dibagikan Trump melalui platform jejaring sosial tersebut memiliki masalah hak cipta. Terdapat sejumlah keluhan yang valid dan diterima oleh perusahaan sehingga langkah untuk menonaktifkan klip tersebut harus dilakukan.
"Kami menanggapi keluhan hak cipta yang valid yang dikirimkan kepada kami oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," ujar perwakilan Twitter dalam sebuah pernyataan pada Jumat (5/6).
Video berdurasi 45 detik pertama kali diunggah di Youtube dan kemudian juga dibagikan melalui Twitter oleh tim kampanye Trump. Hingga saat ini, klip tersebut masih ada di Youtube dan telah ditonton oleh lebih dari 60 ribu orang dan disukai 13 ribu akun.
Hingga saat ini, induk dari platform streaming video tersebut yakni Google belum memberi komentar terkait isu hak cipta. Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah AS dilaporkan mengawasi secara ketat berbagai media sosial karena adanya dugaan penipuan selama proses pemungutan suara dalam pemilihan di Negeri Paman Sam kali ini.
Trump juga telah berjanji untuk memperkenalkan undang-undang yang dapat membatalkan atau melemahkan hukum yang melindungi perusahaan media sosial dari pertanggungjawaban atas konten yang diunggah oleh pengguna.