REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana haji tidak digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Kepala BPKH, Anggito Abimayu menegaskan dana haji tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan perhajian.
"Berita dana haji dipakai untuk penguatan rupiah itu misleading, kami tidak lakukan (konversi valas) untuk tujuan itu, tidak ada upaya secara langsung ke arah sana," katanya dalam Webinar Perlindungan Konsumen Haji di Masa Pandemi, Jumat (5/6).
Pengelolaan pasokan baik rupiah maupun dolar merupakan kebijakan dari otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Anggito menyampaikan, BPKH adalah instansi yang sangat membutuhkan kemampuan pengelolaan valuta asing.
Sehingga BPKH perlu berkomunikasi dengan otoritas pengelolaan valas yakni Bank Indonesia, diantaranya untuk pengadaan mata uang riyal dan dolar AS. Sama halnya seperti BPKH yang juga berhubungan dengan OJK untuk urusan bank syariah, dengan LPS terkait penjaminan tabungan haji, dan kerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan Islamic Development Bank.