REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok mengungkap kasus penipuan yang bermodalkan nama perusahaan sebagai distributor dan cek palsu. Tiga tersangka yang diamankan, telah menipu distributor susu yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni JSK, MTW, SLY. Ketiga tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap distributor susu yakni CSL warga Jakarta Pusat. "Ketiga tersangka melakukan modus dengan ingin menguasai barang," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Jumat (5/6).
Dia menjelaskan, awalnya salah satu pelaku yakni SLY mengaku sebagai perwakilan dari PT Tunggal Nusa Raya memesan 150 kardus susu kepada korban. Susu tersebut di kirim korban ke sebuah gudang milik tersangka. "Untuk menyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan total pembayaran sebesar Rp 90 juta," terang Azis.
Dia mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban, di salah satu bank. "Dikarenakan mengalami kegagalan, tersangka mengajak korban untuk mencairkan di hari lainnya dan disetujui korban. Namun, korban merasa curiga pada besok harinya melakukan pengecekan di gudang tempat pengiriman barang," jelas Azis.
Menurut Azis, setelah dilakukan pengecekan, ternyata gudang tersebut telah kosong dikarenakan tersangka telah menjual barang tersebut kepada orang lain. "Bahkan, cek yang digunakan tidak valid atau palsu," ujarya.